Sebab berbagi begitu indah..

MEMANFAATKAN NEGARA ATAU NEGARA MEMANFAATKAN RAKYAT


Negara didirikan untuk memberikan rasa aman, keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya..

Kalau kemudian rakyat dijadikan sapi perah dengan dijadikannya ladang bisnis maka tujuan bernegara sudah jauh dari rel-rel yang sudah ada dan ditetapkan bersama oleh founding father republik ini..!


Beberapa tahun belakangan ini, itulah yang terjadi. Orang yang tidak membayar BPJS kesehatan akan didenda, mimpi terlalu tinggi jika mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal, yang kelas 3 saja di kepsertaan BPJS kesehatan akan mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan kelas 1, padahal sama-sama membayar iuran untuk gaji direksi dan komisaris BPJS yang 342 juta per bulan itu.


Kalau mau objektif dan adil atas pikiran, maka kesehatan adalah Hak Asasi Manusia dan menjadi tanggung jawab Negara sepenuhnya dalam menjamin hak-hak itu terlaksana.


Ini baru mengenai hak kesehatan yang dibentuknya sebuah lembaga bernama BPJS, bagaimna dengan hak-hak lain yang didapatkan oleh rakyat?


Sedangkan kewajiban rakyat berupa membayar pajak terus gencar dilakukan upaya  penarikan "upeti" tersebut, sedangkan harga yang harus dibayarkan terus bertambah setiap tahunnya dan regulasinya berubah-ubah, bahkan semakin kesini, semua hal akan dipajak.


Sistem ekonomi Indonesia yang menggunakan sistem ekonomi pancasila, sebuah azas ejonomi yang sangat indah, dari, oleh dan untuk rakyat dibawah kepemimpinan dan pengawasan pemerintah. Tetapi apa yang terjadi adalah hampir sistem ekonomi kita melebar jauh sebagai sistem ekonomi liberal.


Mengapa kita sangat anti terhadap hal-hal yang berbau marxisme? Mengapa kita tak menganut sistem ekonomi komando saja, toh negara-negara yang menganut sistem ekonomi komando atau ekonomi komunis menjadi negara maju, sebut saja contoh 2 negara komunis china dan rusia.


Akhirnya, jika selama ini Negara memanfaatkan rakyatnya, apakah salah jika rakyat "memanfaatkan" negara? 

(Pada bagian akhir ini saya senyum kecut melihat gambar)


Sekotong, 05 September 2021

Share:

JURNAL SEBAGAI SYARAT ADMINISTRASI MOOC PPPK 2023

RESUME AGENDA I - III

 



AGENDA I

A Wawasan Kebanggsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara

B Analisis Isu Kontemporer

C Kesiapsiagaan Bela Negara

 

 

A . Wawasan Keb angsaan

Wawasan Kebangsaan dan Nilai “Bela Negarayaitu Konsepsi Cara Pandang yang dilandasakakesadaran diri sebagai warga  negara akan diri dan lingkungan didalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ada 4 (empat) Konsensus Dasar Bangsa Indonesia serta Bendera, Bahasa dan Lambang

Negara serta Lagu Kebangsaan Indonesia Sebagai Alat Pemersatu, Identitas, Kehormatan dan Kebanggaan Bersama.

 

Managemen Pemerintahan Negara :

         Berfungsi untuk Melayani, Mengayomi dan Memperdayakan Masyarakat.

         Bertuga untu melindung segena Bangs da Tumpa dara Indonesia,

memajuka kesejahteraa umum mencerdaska kehidupa bangs da ikut melaksanakan ketertiban dunia.

     Memiliki Cita-cita untuk menjadi Negara Indonesia yang Merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

 

Nilai-Nilai Bela Negara

1. Bela Negara adalah Tekat, Sikap dan Prilaku serta tindakan warga negara, baik secara

perseorangan  maupun  kolektif  dalam  menjaga  Kedaulatan,  Keutuhan  Wilayah  dan

Keselamatan Bangsa dan Negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI. Implementasi :

Dengan  memahaami  Nilai  -  Nilai  Dasar  Negara  dan  Nilai  -  Nilai  Dasar  ASN  akan mengoptimalkan Fungsi ASN sebagai :

1. Pelaksana Kebijakan Publik

2. Pelayan Publik

3. Perekat dan Pemersatu Bangsa

2. Hari Bela Negara diperingati setiap tanggal 19 Desember

3. Nilai-Nilai Bela Negara Meliputi :

         Cinta Tanah Air

         Sadar Berbangsa dan Bernegara

         Setia Pada Pancasila Sebagai Ideologi Negara

         Rela Berkorban Untuk Bangsa dan Negara

         Kemampuan Awal Bela Negara


B . A NAL IS IS IS U KONTEMPORER

Analisis Isu Kontemporer

1 Modal untuk menghadapi Perubahan lingkungan Strategis :

         Modal Intelektual

         Modal Emosional

         Modal Sosial

         Modal Ketabahan

         Modal Etika/Moral

         Modal Kesehatan.

2 Isu-Isu Strategis Kontemporer

         Korupsi

         Narkoba

         Terorisme dan Radikalisme

         Money Loundring

         Proxy War

         Kejahatan Mass Communication

3 Memahami Isu Kritikal dipandang sebagai topik yang berhubungan dengan masalah-

masalah  sumberdaya  yang  memerlukan  pemecahan  disertai  dengan  kesadaran publik.

 

C . Ke siap si agaan B e la Ne gara

Suatu keadaan siap siaga yang dimiliki seseorang baik secara fisik, mental maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan sikap secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 untuk menjaga, merawat dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

 

Aksi Nasional Bela Negara

adalah Sinergi setiap warga negara guna mengatasi segala macam ancaman, gangguan, hambatan dan Tantangan dengan berlandaskan nilai-nilai luhur bangsa untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil dan makmur

 

Kemampuan Awal Bela Negara

Wujud kemampuan bela negara yakni memiliki :

         Kesehatan Jasmani dan Mental.

         Kesiapsiagaan Jasmani dan Mental

         Etika, Etiket dan Mental


AGENDA II

NILAI- NILAI DASAR PNS

Terdiri atas Materi :

A.  Berorientasi Pelayanan

B. Akuntabel C. Kompeten D. Harmonis E Loyal

F Adaptif

G.  Kolaboratif

 

 

A.  BERORIENTASI PELAYANAN

Pelayanan publik yang prima dan memenuhi harapan masyarakat merupakan

muara dari Reformasi Birokrasi, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor

81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang menyatakan

bahwa visReformasBirokrasi adalah  pemerintahan berkelas  dunia yang  ditandai dengan pelayanan publik yang berkualitas.

Definisi  dari  pelayanan  publik  sebagaimana  tercantum  dalam  UU  Pelayanan

Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Adapun  beberapa  Nilai  Dasar  ASN  yang  dapat  diwujudkan  dengan  panduan

perilaku Berorientasi Pelayanan yang kedua ini diantaranya: 1) memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur; 2) memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; dan 3) memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil  guna, dan santun.

Djamaludin Ancok dkk (2014) memberi ilustrasi bahwa perilaku yang semestinya ditampilkan untuk memberikan layanan prima adalah: 1) Menyapa dan memberi salam; 2) Ramah dan senyum manis; 3) Cepat dan tepat waktu; 4) Mendengar dengan sabar daaktif; 5) Penampilan yang  rapi dan bangga akan penampilan; 6) Terangkan apa yang Saudara lakukan; 7) Jangan lupa mengucapkan terima kasih; 8) Perlakukan teman sekerja seperti pelanggan; dan 9) Mengingat nama pelanggan.

Dengan penjabaran tersebut, pegawai ASN dituntut untuk memberikan pelayanan dengan ramah, ditandai senyum, menyapa dan memberi salam, serta berpenampilan rapi; cekatan ditandai dengan cepat dan tepat waktu; solutif 39 ditandai dengan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memilih layanan yang tersedia; dan dapat diandalkan ditandai dengan mampu, akan dan pasti menyelesaikan tugas yang mereka terima atau pelayanan yang diberikan.

Tidak hanya itu saja, karena kondisi sosial ekonomi yang terus membaik, masyarakat pun terus menerus menuntut standard pelayanan yang semakin tinggi dan semakin responsif terhadap kemampuan dan kebutuhan yang beragam.


 

B.  AKUNTABILITAS

    Accountability     is     a     Relationship     adalah     hubungan     dua     pihak     antara individu/kelompok/institusi dengan negara dan masyarakat.

    Accountability  is  Result-Oriented  (Akuntabilitas  berorientasi  pada  hasil)  adalah perilaku aparat pemerintah yang bertanggungjawab, adil dan inovatif.

       Accountability Requiers Reporting (Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan).

Laporan Kinerja adalah perwujudan dari akuntabilitas.

Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau instansi untuk

memenuhi tanggjung jawab yang menjadi amanahnya.

Akuntabilitas merupakan prinsip dasar bagi organisasi yang berlaku pada setiap level/unit organisasi sebagai suatu kewajiban jabatan dalam memberikan pertanggungjawaban laporan kegiatan kepada atasannya.

 

Aspek-Aspek Akuntablitias

         Hasrat untuk mencapai Kesatuan

         Hasrat untuk mencapai Kemerdekaan

         Hasrat untuk mencapai Keaslian

         Hasrat untuk mencapai Kehormatan Bangsa

 

ETIKA PUBLIK

Etika lebih dipahami sebagai refleksi atas baik/buruk, benar/salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar, sedangkan moral mengacu pada kewajiban untuk melakukan yang baik atau apa yang seharusnya dilakukan.

Kode Etik adalah aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok

khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan- ketentuan tertulis.

 

Tuntutan Etika Publik dan Kompetensi

Pelayanan  Publik  yang  Profesional  tidak  hanya  membutuhkan  Kompetensi

Teknik dan Leadership, namun juga kompentensi etika. Tanpa kompetensi etika, pejabat cenderung menjadi tidak peka, tidak peduli dan diskriminatif, terutama pada masyarakat kalangan bawah. Etika Publik merupakan merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai (kejujuran, solidaritas, keadilan, kesetaraan, dll) dipraktikan dalam wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat atau kebaikan orang lain.

         Goals (Tujuan)

         Roles (Peran)

         Procedures (Prosedur)

         Relationships (Hubungan)

         Leadership (Kepemimpinan)

Informasi publik disini adalah Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara


dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang ini serta

informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik” (Pasal 1 Ayat 2).

Sedangkan  Badan  Publik  adalah  lembaga  eksekutif,  legislatif,  yudikatif,  dan

badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri (Pasal 1 Ayat 3).

Atas dasar prinsip tersebut, maka pada dasarnya semua PNS berhak memberikan informasi, namun dalam prakteknya tidak semua PNS punya kemampuan untuk memberikan informasi berdasarkan berapa prinsip-prinsip diatas (seperti resiko dampak kerugian yang muncul, utuh dan benar). Perilaku Berkaitan dengan Transparansi dan Akses Informasi (Transparency and Official Information Access) ASN tidak akan mengungkapkan informasi resmi atau dokumen yang diperoleh selain seperti yang dipersyaratkan oleh hukum atau otorisas yang diberikan oleh institusi. ASN tidak akan menyalahgunakan informasi resmi untuk keuntungan pribadi atau komersial untuk diri mereka sendiri atau yang lain.

Penyalahgunaa informas resm termasu spekulas saha berdasarkan

informasi rahasia dan mengungkapkan isi dari surat-surat resmi untuk orang yang tidak berwenang; ASN akan mematuhi persyaratan legislatif, kebijakan setiap instansi dan semua arahayang  sah lainnya mengenai komunikasi dengan menteri, staf menteri, anggota media dan masyarakat pada umumnya. Etika pelayanan publik adalah suatu panduan atau pegangan yang harus 53 dipatuhi oleh para pelayan publik atau birokratuntuk menyelenggarakanpelayanan yang baik untuk publik.

Keberhasilan pembangunan suatu etika perilaku dan kultur organisasi yang anti

kecurangan dapat mendukung secara efektif penerapan nilai-nilai budaya kerja, yang sangat erat hubungannya dengan hal-hal atau faktor-faktor penentu keberhasilannya yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya, yaitu : 1) Komitmen dari Top Manajemen Dalam Organisasi; 2) Membangun Lingkungan Organisasi Yang Kondusif: 3) Perekrutan dan Promosi Pegawai; 4)Pelatihan nilai- nilai organisasi atau entitas dan standar-standar pelaksanaan; 5) Menciptakan Saluran Komunikasi yang Efektif; dan 6) Penegakan kedisiplinan.

Setiap orang dapat memberikan pandangan-pandangan dalam pengembangan

dan pembaharuan etika dan aturan perilaku (code of conduct) yang berlaku dalam organisasi; berperilaku yang sesuai dengan code of conduct; memberikan masukan kepada pimpinan sebelum mengambil keputusan penting atau yang berhubungan dengan masalah hukum dan implementasinya terhadap pelaksanaan sanksi pelanggaran etika dan aturan perilaku organisasi.

Perilaku  berkaitan  dengan  menghindari  perilaku  yang  curang  dan  koruptif

(Fraudulent and Corrupt Behaviour): • ASN tidak akan terlibat dalam penipuan atau korupsi; ASN dilarang untuk melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian keuangan aktual atau potensial untuk setiap orang atau institusinya; 56 ASN dilarang berbuat curang dalam menggunakan posisi dan kewenangan mereka untuk keuntungan pribadinya; ASN  akan melaporkan setiap perilaku  curang  atau  korup; ASN akan


melaporkan setiap pelanggaran kode etik badan mereka; ASN akan memahami dan

menerapkan kerangka akuntabilitas yang berlaku di sektor publik.

Mulgan (1997) mengidentifikasikan bahwa proses suatu organisasi akuntabel

karena adanya kewajiban untuk menyajikan dan melaporkan informasi dan data yang dibutuhkan oleh masyarakat atau pembuat kebijakan atau pengguna informasi dan data pemerintah lainnya.Informasi ini dapat berupa data maupun penyampaian/penjelasan terhadap apa yang sudah terjadi, apa yang sedang dikerjakan, dan apa yang akan dilakukan. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah akses dan distribusi dari data dan informasyang  telah  dikumpulkan tersebut, sehingga pengguna/stakeholders mudah untuk mendapatkan informasi tersebut. Informasi dan data yang disimpan dan dikumpulkan serta dilaporkan tersebut harus relevant (relevan), reliable (dapat dipercaya), understandable (dapat dimengerti), serta comparable (dapat diperbandingkan), sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pengambil keputusan dan dapat menunjukkan akuntabilitas publik.

Untuk lebih jelasnya, data dan informasi yang disimpan dan digunakan harus sesuai dengan prinsip sebagai berikut: • Relevant information diartikan sebagai data dan informasi yang disediakan dapat digunakan untuk mengevaluasi kondisi sebelumnya (past), saat ini (present) dan yang akan datang (future). Understandable information diartikan sebagai informasi yang disajikan dengan cara yang mudah dipahami pengguna (user friendly) atau orang yang awam sekalipun.

Perilaku berkaitan dengan Penyimpanan dan Penggunaan Data serta Informasi

Pemerintah (Record Keeping and Use of Government Information):

o ASN bertindak dan mengambil keputusan secara transparan; o ASN menjamin penyimpanan informasi yang bersifat rahasia; o ASN mematuhi perencanaan yang telah ditetapkan;

o ASN diperbolehkan berbagi informasi untuk mendorong efisiensi dan kreativitas;

o ASN menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;

o ASN memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;

o ASN tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.

 

C KOMPETEN

Implikasi  VUCA  menuntudiantaranya  penyesuaiaproses  bisnis, karakter dan tuntutan keahlian baru. Adaptasi terhadap keahlian baru perlu dilakukan setiap waktu, sesuai kecenderungan kemampuan memanfaatkan kemajua teknolog informas dala meningkatka kinerja   organisas lebih lambat, dibandikan dengan tawaran perubahan teknologi itu sendiri.

Perilaku ASN untuk masing-masing aspek BerAkhlak sebagai berikut:

a.  Berorientasi Pelayanan:

     Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;

     Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan;

     Melakukan perbaikan tiada henti.


b. Akuntabel:

     Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin  dan berintegritas tinggi;

     Menggunakan kelayakan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efesien.

c.  Kompeten:

     Meningkatkan   kompetensi  diri  untuk  mengjawab  tantangan  yang  selalu berubah;

     Membantu orang lain belajar; c. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. d. Harmonis:

     Menghargai setiap orang apappun latar belakangnya;

     Suka mendorong orang lain;

     Membangun lingkungan kerja yang kondusif e.  Loyal:

     Memegang teguh ideology Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia  tahun  1945,  setia  kepada  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia serta pemerintahan yang sah;

     Menjaga nama baik sesame ASN, pimpinan, insgansi, dan negara; c. Menjaga rahasia jabatan dan negara.

f.  Adaptif:

     Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;

     Terus berinovasi dan mengembangakkan kreativitas;

     Bertindak proaktif. g. Kolaboratif:

     Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;

     Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkanersama nilai tambah;

     Menggaerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.

 

 

Prinsip pengelolaan ASN yaitu berbasis merit, yakni seluruh aspek pengelolaan ASN harus memenuhi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, termasuk tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif, seperti hubungan agama, kesukuan atau aspek-aspek primodial lainnya yang bersifat subyektif. Pembangunan Apartur sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy), yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien Terdapat 8 (delapan) karakateristik yang dianggap relevan bagi ASN dalam menghadapi tuntutan pekerjaan saat ini dan kedepan. Kedelapan karakterisktik tersebut meliputi: integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan Bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship.

Konsepsi kompetensi adalah meliputi tiga aspek penting berkaitan dengan perilaku kompetensi meliputi aspek pengetahuanketerampilan, dan sikap yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor


38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi meliputi: 1) Kompetensi Teknis adalapengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; 2) Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan 3) Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman

berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan. Pendekatan pengembangan dapat dilakukan dengan klasikal dan non-klasikal, baik untuk kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Salah satu kebijakan penting dengan berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adanya hak pengembangan pegawai sekurang-kurangnya   2 (dua   puluh Ja Pelajara bag PN dan maksimal 24 (dua puluh empat) Jam Pelajaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam menentukan pendekatan pengembangan talenta ASN ditentukan dengan peta nine box pengembangan, dimana kebutuhan pengembangan pegawai, sesuai dengan hasil pemetaan peg awai dalam nine box tersebut.

 

D.         HARMONIS

1 Keberagaman   bangsa  Indonesi selain  memberika banyak  manfaat   juga  menjadi sebuah tantangan bahkan ancaman, karena dengan kebhinekaan tersebut mudah menimbulkan perbedaan pendapat dan lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerah yang amat sempit yang sewaktu bisa menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional ataupersatuan dan kesatuan bangsa.

2 Terbentukny NKRI  merupaka penggabunga suku  bangsa  di nusantara   disadari pendiri  bangsa  dilandasi  raspersatuan  Indonesia.  Semboyan  bangsa  yang dicantumkan  dalam  Lambang  Negara  yaitu  Bhineka  Tunggal  Ikmerupakan perwujudan kesadaran persatuan berbangsa tersebut.

3.   Etik publi merupaka refleks kriti yan mengarahka bagaiman nilai-nilai kejujuran, solidaritas, keadilan, kesetaraan, dan lain-lain dipraktikkan dalam wujud keprihatinan  dan kepedulian  terhadap  kesejahteraan  masyarakat.  Adapun  KodEtik Profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyaraka melalu ketentuan-ketentuan   tertuli yang diharapka dapat   dipegang teguh  oleh  sekelompok  profesional tertentu.  Oleh  karena  itudengan  diterapkannya kode etik Aparatur Sipil Negara, perilaku pejabat publik harus berubah,

a Pertama, berubah dari penguasa menjadi pelayan; Kedua, berubah dari wewenang menjadi peranan

 

a Ketiga, menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah

 

4 Membangun budaya harmonis tempat kerja yang harmonis sangat penting dalam suatu


organisasi Suasana   tempa kerj yang  positif  dan  kondusif  juga  berdampa bagi berbagai bentukorganisasiIdentifikasi potensi disharmonis dan analisis strategi dalam mewujudka susasana  harmonis  harus  dapat  diterapkan   dalam kehidupa ASN  di lingkungan bekerja dan bermasyarakat.

 

 

E LOYAL

1. Sikaloyal  seorang  PNS  dapat  tercermin  darkomitmennya  dalam  melaksanakan sumpah/janji yang diucapkannya ketikadiangkat menjadi PNS sebagaimana ketentuan perundang- undangangan yang berlaku.

2. Disiplin  PNS  adalah  kesanggupan  PNS  untumenaati  kewajiban  dan  menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hanya PNS-PNS yang memiliki loyalitas yang tinggilah yang dapat menegakkan kentuan-ketentuan kedisiplinan ini dengan baik.

3. Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,

seorang ASN memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik sertaperekat dan pemersatu bangsa. Kemampuan ASN dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut merupakan perwujudan dari implementai nilai-nilai loyal dalam konteks individu maupun sebagai bagian dari Organisasi Pemerintah.

4. Kemampuan ASN dalam memahami dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila menunjukkan

kemampuan ASN tersebut dalam wujudkan nilai loyal dalam kehidupannya sebagai ASN yang merupakan bagian/komponen dari organisasi pemerintah maupunsebagai bagian dari anggota masyarakat.

 

 

F ADAPTIF

1. Adaptasi merupakan kemampuan alamiah dari makhluk hidup.Organisasi dan individu di dalamnya  memiliki  kebutuhan  beradaptasi selayaknya  makhluk hidup,  untuk mempertahankan keberlangsunganhidupnya.

2. Kemampua beradaptas jug memerluka adanya   inovas dan  kreativita yang

ditumbuhkembangkan dalam diri individu maupun organisasi. Di dalamnya dibedakan mengenabagaimana individu  dalam organisasi  dapaberpikir  kritis versus berpikir kreatif.

3. Pada level organisasi, karakter adaptif diperlukan untukmemastikan keberlangsungan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penerapan budaya adaptif dalam organisasi memerlukan beberapa   hal, seperti di antaranya tujuan organisasi tingkat kepercayaan, perilaku tanggung jawab, unsur kepemimpinan dan lainnya.

4. Dan  budaya  adaptif  sebagai  budaya  ASN  merupakan  kampanye untuk  membangun

karakter adaptif pada diri ASN sebagai individu yang menggerakkan organisasi untuk mencapai tujuannya.

 

 

G.  KOLABORATIF

Collaborativ Governanc mencaku kemitraa institus pemerintah untuk pelayanan publik Sebuah pendekatan pengambilan  keputusan, tata kelola


kolaboratif,  serangkaian  aktivitas  bersama  di  mana  mitra  saling  menghasilkan tujuan dan strategi dan berbagi tanggung jawab dan sumber daya.

a.    Enam Kriteria Penting Untuk Kolaborasi :

1. Forum Yang Diprakarsai Oleh Lembaga Publik Atau Lembaga;

2. Peserta Dalam Forum Termasuk Aktor Nonstate;

3. Peserta Terlibat Langsung Dalam Pengambilan Keputusan DanBukan Hanya

Dikonsultasikan Oleh Agensi Publik;

4. Forum Secara Resmi Diatur Dan Bertemu Secara Kolektif;

5. Forum Ini Bertujuan Untuk Membuat Keputusan Dengan Konsensus

(Bahkan Jika Konsensus Tidak Tercapai Dalam Praktik);

6. Fokus Kolaborasi Adalah Kebijakan Publik Atau Manajemen

b.    Tahapan Dalam Melakukan Assessment Terhadap Tata Kelola Kolaborasi

a. Mengidentifikasi permasalahan dan peluang;

b. Merencanakan aksi kolaborasi; dan

c. Mendiskusikan strategi untuk mempengaruhi

c.     Organisasi yang memiliki collaborative culture indikatornya sebagai berikut:

a. Organisasmenganggap perubahan sebagai sesuatu  yang  alami dan  perlu terjadi;

b. Organisasi    menganggap    individu    (staf)    sebagai    aset    berharga    dan membutuhkan upaya yang diperlukan untuk terus menghormati pekerjaan mereka;

c.  Organisasi memberikan perhatian yang adil bagi staf yang mau mencoba dan mengambil risiko yang wajar dalam menyelesaikan tugas mereka (bahkan ketika terjadi kesalahan);

d. Pendapat    yang    berbeda    didorong    dan    didukung    dalam    organisasi

(universitas) Setiap kontribusi dan pendapat sangat dihargai;

e. Masalah dalam organisasi dibahas transparan untuk men ghindari konflik;

f.  Kolaborasi dan kerja tim antar divisi adalah didorong; dan

g. Secara keseluruhan, setiap divisi memiliki kesadaran terhadap kualitas layanan yang diberikan.

d.    Aktivitas Antar Organisasi meliputi :

a.  Kerjasama Informal;

b.  Perjanjian Bantuan Bersama;

c.  Memberikan Pelatihan;

d.  Menerima Pelatihan;

e.  Perencanaan Bersama;

f Menyediakan Peralatan;

g.  Menerima Peralatan;

h.  Memberikan Bantuan Teknis;

i Menerima Bantuan Teknis;

j Memberikan Pengelolaan Hibah; dan

k.  Menerima Pengelolaan Hibah.


Proses yang harus dilalui dalam menjalankan kolaborasi adalah :

1) Trust building : membangun kepercayaan dengan stakeholder mitra kolaborasi 2) Face to face Dialogue: melakukan negosiasi dan baik dan bersungguh-sungguh; 3) Komitmen terhadap proses: pengakuan saling ketergantungan; sharing ownership dalam proses; serta keterbukaan terkait keuntungan  bersama4Pemahaman  bersamaberkaitan  dengan  kejelasan misi, definisi bersama terkait permasalahan, serta mengidentifikasi nilai bersama; dan 5) Menetapkan outcome antara.

Factor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dalam kolaborasi antar Lembaga pemerintah : 1. Kepercayaan, 2. Pembagian kekuasaan, 3. Gaya kepemimpinan, 4. Strategi manajemen dan 5. Formalisasi pada pencapaian kolaborasi yang efisien efektif antara entitas public. Sementara Factor-faktor yang menghambat keberhasilan dalam kolaborasi antar Lembaga pemerintah yaitu : Ketidakjelasan batasan masalah karena perbedaan pemahaman dalam kesepakatan kolaborasi dan Dasar hukum kolaborasi juga tidak jelas.

 

 

AGENDA III

A.  MANAGEMEN ASN

terdapat 2 macam ASN yakni :

       Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan

       Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Pegawa AS berkeduduka Sebaga Aparatu Negara   yang   menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik

       Setia dan Taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang Sah.

       Menjaga Kesatuan dan Kesatuan Bangsa.

       Melaksanakan Kebijakan Pemerintah

       Menaati ketentuan Peraturan PerUU

Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggungjawab.

       Menunjukan Integritas dan Keteladanan.

       Menyimpan Rahasia Jabatan.

 

Peran, Tugas dan Kode Etik ASN antara lain :

       Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

       Memberikan Pelayanan Publik yang Profesional dan Berkualitas.

       Mempererat Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


KodEtik  ASN :  Kode Etik dan  KodPrilaku  ASN  bertujuan untuk menjaga martabat dan Kehormatan ASN Perencana, Pelaksana dan Pengawas Penyelenggaraan  tugas umum  pemerintahan dan pembangunan nasional  melalui pelaksanaan kebijakan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

 

Fungsi Kode Etik ASN :

       sebaga pedoman,   pandua birokras publik/aparatu sipil   negar dalam

menjalankan tugas dan kewenangan agar tindakannya dinilai baik.

       Sebagai standar penilaian sifat, perilaku dan tindakan birokrasi publik/aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,

    Etika birokrasi penting sebagai panduan norma bagi aparat birokrasi dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat dan menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi.

 

B.  PELAYANAN PUBLIK

Pelayanan Publik pada Hakikatnya pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat. (Keputusan Mentri Aparatur Sipil Negara No. 63/2003)

 

Pengertian Pelayanan Publik berdasarkan

UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik :

"Pelayanan Publik adalah Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhakebutuhaPelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik

       Pelayanan ADM : Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik.

       Pelayanan Barang : Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang

yang digunakan oleh publik

       Pelayanan Jasa : Pelayanan yang menghasilkan berbagai jasa yang dibutuhkan oleh

publik.

   Pelayanan Regulasi : Pelayanan melalui penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan, maupun kebijakan publik yang mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Melayani masyarakat baik sebagai kewajiban maupun sebagai kehormatan, merupakan dasar bagi terbentuknya masyarakat yang manusiawi (Tjosvold, 1993 : x)

 

C WHOLE OF GOVERMENT (WOG)

Whole Of Goverment (WoG)

adalah Sebuah pendekatan fungsi dalam ruang lingkup kordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan bersama dalam :

       Pembangunan Kebijakan

       Manajemen Program dan


       Pelayanan Publik. WoG diperlukan karena :

       Dorongan Publik untuk kinerja Good Goverment

       Keberagaman

       Perkembangan Teknologi dan Informasi

       Ego Sentral dan Siloisasi.

Share:
+ Follow
Join on this site

with Google Friend Connect

MUSIC

small rss seocips Music MP3
Kegabutan Admin !!!

Recent Post

seocips f G t
Hallo, Nama saya Saparwadi Ashari, Saya lahir di Dusun
Lemer dusun terpencil di Kecamatan Sekotong Lombok Barat, ADD sosial Network saya. Read More »
 

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER