RESUME AGENDA I - III
AGENDA I
A. Wawasan Kebanggsaan
dan
Nilai-Nilai Bela Negara
B. Analisis Isu Kontemporer
C. Kesiapsiagaan
Bela Negara
A . Wawasan Keb angsaan
Wawasan Kebangsaan dan Nilai “Bela Negara”yaitu Konsepsi Cara
Pandang yang
dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga negara akan diri dan lingkungan didalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ada 4 (empat) Konsensus Dasar Bangsa Indonesia serta Bendera, Bahasa dan Lambang
Negara serta Lagu Kebangsaan Indonesia Sebagai Alat Pemersatu, Identitas, Kehormatan
dan
Kebanggaan
Bersama.
Managemen Pemerintahan Negara :
Berfungsi
untuk Melayani, Mengayomi
dan
Memperdayakan Masyarakat.
Bertugas untuk melindungi segenap Bangsa dan Tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban
dunia.
Memiliki Cita-cita untuk menjadi Negara Indonesia yang Merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Nilai-Nilai Bela Negara
1. Bela Negara adalah Tekat, Sikap dan Prilaku serta tindakan warga negara, baik secara
perseorangan maupun
kolektif dalam menjaga
Kedaulatan, Keutuhan
Wilayah
dan
Keselamatan Bangsa dan
Negara yang dijiwai
oleh kecintaan
kepada NKRI. Implementasi
:
Dengan memahaami
Nilai
-
Nilai Dasar
Negara
dan
Nilai
-
Nilai
Dasar ASN akan
mengoptimalkan
Fungsi
ASN sebagai :
1. Pelaksana Kebijakan
Publik
2. Pelayan Publik
3. Perekat
dan Pemersatu Bangsa
2. Hari Bela Negara diperingati setiap tanggal 19 Desember
3. Nilai-Nilai
Bela Negara
Meliputi :
Cinta Tanah Air
Sadar Berbangsa dan Bernegara
Setia Pada Pancasila Sebagai
Ideologi
Negara
Rela Berkorban
Untuk Bangsa dan Negara
Kemampuan Awal Bela Negara
B . A NAL IS IS IS U KONTEMPORER
Analisis Isu Kontemporer
1. Modal untuk menghadapi Perubahan lingkungan Strategis :
Modal Intelektual
Modal Emosional
Modal Sosial
Modal Ketabahan
Modal Etika/Moral
Modal Kesehatan.
2. Isu-Isu Strategis Kontemporer
Korupsi
Narkoba
Terorisme dan
Radikalisme
Money Loundring
Proxy War
Kejahatan Mass Communication
3. Memahami Isu Kritikal dipandang sebagai
topik yang berhubungan dengan masalah-
masalah sumberdaya
yang
memerlukan
pemecahan disertai dengan kesadaran publik.
C . Ke siap si agaan B e la Ne gara
Suatu keadaan siap siaga
yang dimiliki seseorang baik secara
fisik, mental maupun
sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan sikap secara ikhlas
dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga
yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 untuk menjaga, merawat dan menjamin kelangsungan
hidup berbangsa dan bernegara.
Aksi Nasional Bela Negara
adalah Sinergi setiap warga negara guna mengatasi segala macam ancaman, gangguan, hambatan dan Tantangan dengan berlandaskan nilai-nilai luhur bangsa
untuk mewujudkan
negara yang berdaulat, adil dan
makmur
Kemampuan Awal Bela Negara
Wujud kemampuan bela negara yakni memiliki
:
Kesehatan Jasmani dan
Mental.
Kesiapsiagaan Jasmani dan Mental
Etika, Etiket dan Mental
AGENDA II
NILAI- NILAI DASAR PNS
Terdiri atas Materi :
A. Berorientasi Pelayanan
B. Akuntabel C.
Kompeten D.
Harmonis
E.
Loyal
F. Adaptif
G. Kolaboratif
A. BERORIENTASI PELAYANAN
Pelayanan publik yang prima dan memenuhi harapan masyarakat merupakan
muara dari Reformasi Birokrasi, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor
81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang menyatakan
bahwa visi Reformasi Birokrasi adalah
pemerintahan berkelas dunia yang ditandai dengan pelayanan
publik
yang berkualitas.
Definisi
dari pelayanan
publik
sebagaimana tercantum dalam UU
Pelayanan
Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
bagi setiap warga negara dan penduduk atas
barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan
publik.
Adapun beberapa Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan
dengan
panduan
perilaku Berorientasi Pelayanan yang kedua ini diantaranya: 1) memelihara
dan
menjunjung tinggi standar etika yang luhur; 2) memiliki kemampuan dalam
melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; dan
3)
memberikan layanan
kepada
publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.
Djamaludin Ancok dkk (2014) memberi ilustrasi bahwa perilaku yang semestinya
ditampilkan untuk memberikan layanan prima
adalah: 1) Menyapa
dan
memberi salam; 2) Ramah dan
senyum manis; 3) Cepat dan tepat waktu; 4) Mendengar
dengan sabar dan aktif; 5) Penampilan yang
rapi dan bangga akan penampilan; 6) Terangkan apa yang Saudara
lakukan; 7) Jangan lupa mengucapkan terima kasih; 8) Perlakukan teman sekerja seperti pelanggan;
dan 9) Mengingat nama pelanggan.
Dengan penjabaran tersebut, pegawai ASN dituntut untuk memberikan pelayanan dengan ramah, ditandai senyum, menyapa dan memberi salam, serta berpenampilan rapi; cekatan
ditandai dengan cepat dan tepat waktu; solutif 39 ditandai
dengan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memilih layanan yang tersedia; dan dapat diandalkan ditandai dengan mampu, akan dan pasti menyelesaikan
tugas yang mereka terima atau pelayanan
yang diberikan.
Tidak hanya itu saja, karena kondisi sosial ekonomi yang terus
membaik,
masyarakat pun terus menerus
menuntut standard pelayanan yang semakin tinggi dan semakin responsif
terhadap kemampuan dan kebutuhan yang beragam.
B. AKUNTABILITAS
Accountability is
a
Relationship adalah hubungan dua pihak
antara individu/kelompok/institusi
dengan
negara dan
masyarakat.
Accountability
is
Result-Oriented (Akuntabilitas
berorientasi pada
hasil)
adalah perilaku aparat pemerintah yang bertanggungjawab, adil dan inovatif.
Accountability Requiers Reporting (Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan).
Laporan Kinerja adalah perwujudan
dari akuntabilitas.
Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau instansi untuk
memenuhi tanggjung jawab yang menjadi
amanahnya.
Akuntabilitas merupakan prinsip dasar bagi organisasi yang berlaku pada setiap
level/unit
organisasi sebagai suatu kewajiban jabatan
dalam memberikan
pertanggungjawaban
laporan
kegiatan
kepada atasannya.
Aspek-Aspek Akuntablitias
Hasrat untuk mencapai
Kesatuan
Hasrat untuk mencapai
Kemerdekaan
Hasrat untuk mencapai
Keaslian
Hasrat untuk mencapai Kehormatan
Bangsa
ETIKA PUBLIK
Etika lebih dipahami sebagai refleksi atas
baik/buruk, benar/salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik
atau benar, sedangkan moral mengacu pada kewajiban
untuk melakukan
yang
baik atau apa yang seharusnya dilakukan.
Kode Etik adalah aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok
khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan-
ketentuan
tertulis.
Tuntutan Etika Publik dan Kompetensi
Pelayanan Publik
yang
Profesional tidak hanya membutuhkan Kompetensi
Teknik dan Leadership,
namun juga
kompentensi etika. Tanpa
kompetensi etika, pejabat cenderung menjadi tidak peka, tidak peduli dan diskriminatif, terutama pada masyarakat
kalangan bawah. Etika Publik merupakan merupakan refleksi kritis
yang mengarahkan
bagaimana nilai (kejujuran, solidaritas,
keadilan,
kesetaraan,
dll) dipraktikan dalam
wujud keprihatinan
dan
kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat atau kebaikan
orang lain.
Goals (Tujuan)
Roles (Peran)
Procedures (Prosedur)
Relationships (Hubungan)
Leadership (Kepemimpinan)
Informasi publik
disini adalah “Informasi publik adalah informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara
dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang ini serta
informasi
lain yang berkaitan
dengan
kepentingan
publik”
(Pasal 1 Ayat
2).
Sedangkan Badan Publik adalah
lembaga eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan
badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi
nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri
(Pasal 1 Ayat 3).
Atas dasar prinsip tersebut, maka pada dasarnya semua PNS berhak memberikan
informasi, namun dalam prakteknya tidak semua PNS punya kemampuan untuk memberikan informasi berdasarkan berapa prinsip-prinsip diatas (seperti resiko dampak kerugian yang muncul, utuh dan benar). Perilaku Berkaitan dengan Transparansi dan Akses
Informasi (Transparency and Official Information Access) • ASN tidak akan mengungkapkan
informasi
resmi atau dokumen yang diperoleh selain seperti yang dipersyaratkan oleh hukum atau otorisas
yang diberikan oleh institusi. ASN tidak akan menyalahgunakan informasi resmi untuk
keuntungan pribadi atau komersial untuk diri mereka sendiri atau yang lain.
Penyalahgunaan informasi resmi termasuk spekulasi saham berdasarkan
informasi rahasia dan mengungkapkan isi dari surat-surat resmi untuk orang yang tidak
berwenang; • ASN akan mematuhi persyaratan legislatif, kebijakan setiap instansi dan semua arahan yang
sah lainnya mengenai komunikasi dengan menteri, staf menteri,
anggota media dan masyarakat pada umumnya. Etika pelayanan publik adalah suatu
panduan atau pegangan yang harus 53 dipatuhi oleh para
pelayan publik atau birokratuntuk menyelenggarakanpelayanan yang baik
untuk publik.
Keberhasilan pembangunan suatu etika perilaku dan
kultur organisasi yang anti
kecurangan dapat mendukung secara
efektif penerapan nilai-nilai budaya kerja, yang sangat erat hubungannya dengan hal-hal atau faktor-faktor penentu keberhasilannya
yang saling terkait antara
satu dengan yang lainnya, yaitu : 1) Komitmen dari Top Manajemen Dalam Organisasi; 2) Membangun Lingkungan Organisasi Yang Kondusif:
3) Perekrutan dan Promosi Pegawai; 4)Pelatihan nilai- nilai organisasi atau entitas dan standar-standar pelaksanaan; 5) Menciptakan Saluran Komunikasi yang Efektif; dan 6) Penegakan kedisiplinan.
Setiap orang dapat memberikan pandangan-pandangan dalam pengembangan
dan pembaharuan etika
dan aturan perilaku (code
of conduct) yang berlaku dalam organisasi; berperilaku yang sesuai dengan code of conduct; memberikan masukan
kepada pimpinan sebelum mengambil keputusan penting atau yang berhubungan dengan
masalah hukum dan implementasinya
terhadap pelaksanaan sanksi pelanggaran etika dan aturan perilaku organisasi.
Perilaku berkaitan dengan menghindari perilaku
yang
curang
dan
koruptif
(Fraudulent and Corrupt Behaviour):
• ASN tidak akan terlibat dalam penipuan atau
korupsi; • ASN
dilarang untuk melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian
keuangan aktual atau potensial untuk
setiap orang atau institusinya;
56 •
ASN dilarang
berbuat curang dalam menggunakan posisi dan kewenangan mereka untuk keuntungan
pribadinya; • ASN akan melaporkan setiap perilaku
curang
atau
korup; • ASN akan
melaporkan setiap pelanggaran kode etik badan mereka; • ASN akan memahami dan
menerapkan
kerangka akuntabilitas yang berlaku di sektor publik.
Mulgan (1997) mengidentifikasikan bahwa proses suatu organisasi akuntabel
karena adanya kewajiban untuk
menyajikan dan melaporkan informasi dan data yang dibutuhkan oleh masyarakat atau pembuat kebijakan atau pengguna informasi dan data
pemerintah lainnya.Informasi ini dapat berupa
data maupun penyampaian/penjelasan
terhadap apa yang sudah terjadi, apa yang sedang dikerjakan, dan apa yang akan
dilakukan. Hal yang tidak kalah
pentingnya adalah akses dan distribusi dari data dan informasi yang
telah dikumpulkan tersebut, sehingga pengguna/stakeholders mudah untuk
mendapatkan informasi tersebut. Informasi dan data yang disimpan dan
dikumpulkan serta dilaporkan tersebut harus
relevant (relevan), reliable (dapat dipercaya), understandable
(dapat dimengerti), serta comparable
(dapat diperbandingkan), sehingga
dapat digunakan sebagaimana mestinya
oleh pengambil keputusan dan dapat menunjukkan
akuntabilitas publik.
Untuk lebih jelasnya, data dan informasi yang disimpan dan digunakan harus sesuai
dengan
prinsip sebagai berikut: • Relevant information diartikan sebagai
data dan informasi yang disediakan dapat digunakan untuk mengevaluasi kondisi sebelumnya (past), saat ini (present) dan yang akan datang (future).• Understandable information diartikan sebagai informasi yang disajikan dengan cara yang mudah dipahami pengguna
(user friendly) atau orang yang awam sekalipun.
Perilaku berkaitan dengan Penyimpanan dan Penggunaan Data serta Informasi
Pemerintah (Record Keeping and Use of Government Information):
o ASN bertindak dan
mengambil keputusan secara transparan; o ASN menjamin penyimpanan informasi
yang
bersifat
rahasia; o ASN mematuhi perencanaan yang telah ditetapkan;
o ASN diperbolehkan berbagi
informasi untuk mendorong efisiensi
dan
kreativitas;
o ASN menjaga kerahasiaan yang menyangkut
kebijakan
negara;
o ASN memberikan
informasi secara benar dan tidak menyesatkan
kepada pihak lain
yang memerlukan
informasi terkait kepentingan
kedinasan;
o ASN tidak menyalahgunakan
informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat
atau mencari
keuntungan atau manfaat
bagi diri sendiri
atau untuk orang lain.
C. KOMPETEN
Implikasi VUCA menuntut diantaranya penyesuaian proses bisnis,
karakter dan tuntutan keahlian baru.
Adaptasi terhadap keahlian baru perlu
dilakukan
setiap waktu, sesuai kecenderungan kemampuan
memanfaatkan
kemajuan teknologi informasi dalam meningkatkan kinerja organisasi
lebih lambat, dibandikan dengan tawaran perubahan teknologi itu sendiri.
Perilaku ASN untuk masing-masing aspek BerAkhlak sebagai berikut:
a. Berorientasi Pelayanan:
Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;
Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan;
Melakukan perbaikan tiada henti.
b. Akuntabel:
Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin
dan
berintegritas tinggi;
Menggunakan kelayakan dan barang milik negara secara bertanggung jawab,
efektif, dan efesien.
c. Kompeten:
Meningkatkan kompetensi diri
untuk mengjawab tantangan
yang selalu berubah;
Membantu orang lain belajar; c. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
d.
Harmonis:
Menghargai setiap orang apappun latar belakangnya;
Suka mendorong orang lain;
Membangun lingkungan kerja yang kondusif
e. Loyal:
Memegang teguh ideology Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun
1945,
setia
kepada Negara
Kesatuan
Republik Indonesia
serta pemerintahan yang sah;
Menjaga nama baik sesame ASN, pimpinan, insgansi, dan negara; c. Menjaga
rahasia jabatan dan negara.
f. Adaptif:
Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;
Terus berinovasi dan mengembangakkan kreativitas;
Bertindak proaktif. g. Kolaboratif:
Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;
Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkanersama nilai tambah;
Menggaerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.
Prinsip pengelolaan ASN yaitu berbasis merit, yakni seluruh aspek
pengelolaan ASN harus memenuhi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, termasuk tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif, seperti
hubungan agama, kesukuan atau aspek-aspek primodial lainnya yang
bersifat subyektif. Pembangunan Apartur sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,
diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy), yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu
pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif
dan efisien Terdapat 8 (delapan) karakateristik yang dianggap relevan bagi ASN
dalam menghadapi tuntutan pekerjaan saat ini dan kedepan. Kedelapan karakterisktik tersebut meliputi: integritas,
nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan Bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship.
Konsepsi kompetensi adalah meliputi tiga aspek penting berkaitan
dengan perilaku kompetensi meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor
38 Tahun
2017 tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi meliputi: 1)
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik
berkaitan dengan bidang teknis jabatan; 2) Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin
dan/atau mengelola unit organisasi; dan 3) Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman
berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai,
moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja
sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan. Pendekatan pengembangan dapat
dilakukan dengan klasikal dan non-klasikal,
baik untuk kompetensi teknis,
manajerial, dan sosial kultural.
Salah satu kebijakan penting dengan berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adanya hak pengembangan pegawai, sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Jam Pelajaran bagi PNS dan maksimal 24 (dua
puluh empat) Jam Pelajaran bagi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja
(PPPK). Dalam menentukan pendekatan pengembangan talenta ASN ditentukan dengan peta nine
box pengembangan, dimana kebutuhan pengembangan pegawai, sesuai dengan hasil pemetaan peg awai dalam nine box tersebut.
D. HARMONIS
1. Keberagaman bangsa
Indonesia selain
memberikan banyak
manfaat
juga menjadi sebuah tantangan bahkan ancaman, karena
dengan kebhinekaan tersebut mudah menimbulkan perbedaan pendapat dan
lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerah yang amat sempit yang sewaktu bisa menjadi ledakan yang
akan mengancam integrasi nasional ataupersatuan dan kesatuan bangsa.
2. Terbentuknya NKRI merupakan penggabungan suku
bangsa di nusantara disadari pendiri
bangsa dilandasi rasa persatuan
Indonesia.
Semboyan bangsa
yang dicantumkan dalam Lambang Negara
yaitu
Bhineka
Tunggal Ika merupakan perwujudan kesadaran persatuan berbangsa tersebut.
3.
Etika publik merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai kejujuran, solidaritas, keadilan, kesetaraan, dan lain-lain dipraktikkan dalam wujud keprihatinan dan kepedulian
terhadap kesejahteraan
masyarakat. Adapun Kode Etik Profesi dimaksudkan untuk
mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat
dipegang teguh
oleh sekelompok profesional
tertentu. Oleh karena itu, dengan diterapkannya kode etik Aparatur Sipil Negara, perilaku pejabat publik harus berubah,
a. Pertama, berubah dari penguasa menjadi pelayan; Kedua, berubah dari ’wewenang’ menjadi ’peranan’
a. Ketiga, menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah
4. Membangun budaya harmonis tempat kerja yang harmonis sangat penting dalam suatu
organisasi. Suasana tempat kerja yang
positif
dan
kondusif
juga
berdampak bagi berbagai bentukorganisasi. Identifikasi potensi disharmonis dan analisis strategi dalam mewujudkan susasana harmonis harus dapat diterapkan dalam kehidupan ASN di lingkungan bekerja dan bermasyarakat.
E. LOYAL
1. Sikap loyal
seorang
PNS dapat
tercermin dari komitmennya
dalam
melaksanakan sumpah/janji yang diucapkannya ketikadiangkat menjadi PNS sebagaimana
ketentuan perundang- undangangan yang berlaku.
2. Disiplin PNS
adalah kesanggupan
PNS untuk menaati
kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena
itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hanya PNS-PNS yang memiliki
loyalitas yang tinggilah yang dapat menegakkan kentuan-ketentuan kedisiplinan ini dengan baik.
3. Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
seorang ASN
memiliki
3 (tiga) fungsi yaitu sebagai pelaksana
kebijakan publik, pelayan publik sertaperekat dan pemersatu bangsa. Kemampuan ASN dalam melaksanakan ketiga
fungsi tersebut merupakan perwujudan dari implementai nilai-nilai loyal dalam konteks
individu maupun sebagai bagian dari Organisasi Pemerintah.
4. Kemampuan ASN dalam memahami dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila menunjukkan
kemampuan ASN tersebut dalam wujudkan nilai loyal dalam kehidupannya
sebagai ASN yang merupakan bagian/komponen dari organisasi pemerintah maupunsebagai
bagian
dari anggota masyarakat.
F. ADAPTIF
1. Adaptasi merupakan kemampuan alamiah dari makhluk hidup.Organisasi
dan
individu di dalamnya
memiliki
kebutuhan beradaptasi
selayaknya
makhluk hidup, untuk
mempertahankan keberlangsunganhidupnya.
2. Kemampuan beradaptasi juga memerlukan adanya
inovasi dan
kreativitas yang
ditumbuhkembangkan dalam diri individu maupun organisasi. Di dalamnya dibedakan
mengenai bagaimana individu
dalam organisasi
dapat berpikir
kritis versus berpikir
kreatif.
3. Pada
level organisasi, karakter adaptif diperlukan untukmemastikan keberlangsungan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penerapan budaya adaptif
dalam
organisasi memerlukan beberapa hal, seperti di antaranya tujuan organisasi tingkat
kepercayaan, perilaku tanggung jawab, unsur kepemimpinan dan lainnya.
4. Dan
budaya adaptif
sebagai budaya
ASN
merupakan
kampanye untuk membangun
karakter adaptif pada diri ASN sebagai individu yang menggerakkan organisasi untuk
mencapai tujuannya.
G. KOLABORATIF
Collaborative Governance mencakup kemitraan institusi pemerintah untuk pelayanan publik Sebuah pendekatan pengambilan
keputusan, tata kelola
kolaboratif, serangkaian
aktivitas
bersama di
mana mitra saling menghasilkan tujuan dan strategi dan berbagi tanggung jawab dan sumber daya.
a. Enam Kriteria Penting Untuk Kolaborasi :
1. Forum Yang Diprakarsai Oleh Lembaga Publik Atau Lembaga;
2. Peserta Dalam Forum Termasuk Aktor Nonstate;
3. Peserta Terlibat Langsung Dalam Pengambilan Keputusan DanBukan Hanya
Dikonsultasikan’ Oleh Agensi Publik;
4. Forum Secara Resmi Diatur Dan Bertemu Secara Kolektif;
5. Forum Ini Bertujuan Untuk Membuat Keputusan Dengan Konsensus
(Bahkan Jika Konsensus Tidak Tercapai Dalam Praktik);
6. Fokus Kolaborasi Adalah Kebijakan Publik Atau Manajemen
b. Tahapan Dalam Melakukan Assessment Terhadap Tata Kelola Kolaborasi
a. Mengidentifikasi permasalahan dan peluang;
b. Merencanakan aksi kolaborasi; dan
c. Mendiskusikan strategi untuk mempengaruhi
c. Organisasi yang memiliki collaborative culture indikatornya sebagai berikut:
a. Organisasi
menganggap perubahan sebagai sesuatu
yang alami dan
perlu
terjadi;
b. Organisasi menganggap individu (staf)
sebagai aset berharga dan membutuhkan
upaya yang diperlukan untuk terus menghormati pekerjaan
mereka;
c. Organisasi memberikan perhatian yang adil bagi staf yang mau mencoba dan mengambil risiko yang wajar dalam
menyelesaikan tugas mereka (bahkan ketika terjadi kesalahan);
d. Pendapat yang berbeda didorong dan didukung dalam organisasi
(universitas) Setiap kontribusi dan pendapat sangat dihargai;
e. Masalah dalam organisasi dibahas transparan untuk men ghindari konflik;
f. Kolaborasi dan kerja tim antar divisi adalah didorong; dan
g. Secara keseluruhan, setiap divisi
memiliki kesadaran terhadap kualitas layanan yang diberikan.
d. Aktivitas Antar Organisasi meliputi :
a. Kerjasama Informal;
b. Perjanjian Bantuan Bersama;
c. Memberikan Pelatihan;
d. Menerima Pelatihan;
e. Perencanaan Bersama;
f. Menyediakan Peralatan;
g. Menerima Peralatan;
h. Memberikan Bantuan Teknis;
i. Menerima Bantuan Teknis;
j. Memberikan Pengelolaan Hibah; dan
k. Menerima Pengelolaan Hibah.
Proses yang harus dilalui dalam menjalankan kolaborasi adalah :
1) Trust building :
membangun kepercayaan dengan stakeholder mitra
kolaborasi 2)
Face to face Dialogue: melakukan negosiasi dan baik
dan
bersungguh-sungguh; 3) Komitmen terhadap proses: pengakuan saling ketergantungan; sharing ownership dalam
proses; serta keterbukaan terkait keuntungan bersama; 4) Pemahaman bersama: berkaitan dengan
kejelasan
misi,
definisi bersama terkait permasalahan, serta
mengidentifikasi nilai
bersama; dan 5) Menetapkan outcome antara.
Factor-faktor yang
mempengaruhi keberhasilan dalam kolaborasi antar
Lembaga
pemerintah : 1. Kepercayaan, 2. Pembagian kekuasaan, 3. Gaya kepemimpinan, 4. Strategi
manajemen dan 5. Formalisasi pada pencapaian
kolaborasi yang efisien efektif antara entitas public. Sementara Factor-faktor yang menghambat keberhasilan
dalam kolaborasi antar Lembaga pemerintah
yaitu : Ketidakjelasan batasan masalah karena
perbedaan pemahaman dalam kesepakatan kolaborasi dan Dasar hukum kolaborasi juga tidak jelas.
AGENDA III
A. MANAGEMEN
ASN
terdapat 2 macam ASN yakni :
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan
Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian
Kerja (PPPK)
Pegawai ASN berkedudukan Sebagai Aparatur Negara yang menjalankan
kebijakan yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah serta
harus bebas dari
pengaruh dan intervensi
semua golongan dan partai politik
Setia dan Taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang Sah.
Menjaga Kesatuan
dan
Kesatuan Bangsa.
Melaksanakan Kebijakan Pemerintah
Menaati ketentuan Peraturan
PerUU
Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian,
kejujuran,
kesadaran dan tanggungjawab.
Menunjukan Integritas dan
Keteladanan.
Menyimpan
Rahasia Jabatan.
Peran, Tugas dan Kode Etik ASN antara lain :
Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai
dengan
Peraturan Perundang-Undangan.
Memberikan Pelayanan Publik yang Profesional dan
Berkualitas.
Mempererat Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan
Republik
Indonesia.
Kode Etik
ASN : Kode Etik dan
Kode Prilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan Kehormatan ASN Perencana, Pelaksana dan Pengawas Penyelenggaraan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan nasional
melalui
pelaksanaan kebijakan pelayanan publik yang profesional,
bebas dari intervensi
politik serta bersih dari
praktik korupsi,
kolusi dan nepotisme.
Fungsi Kode Etik
ASN
:
sebagai pedoman, panduan birokrasi publik/aparatur sipil negara dalam
menjalankan
tugas dan kewenangan agar tindakannya dinilai baik.
Sebagai standar penilaian sifat, perilaku dan tindakan birokrasi publik/aparatur
sipil negara dalam menjalankan tugas dan
kewenangannya,
Etika birokrasi penting sebagai panduan norma bagi aparat birokrasi dalam
menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat dan menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi.
B. PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan Publik pada Hakikatnya
pemberian pelayanan prima
kepada masyarakat
yang merupakan kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat.
(Keputusan
Mentri Aparatur Sipil Negara No. 63/2003)
Pengertian Pelayanan Publik berdasarkan
UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik
:
"Pelayanan Publik adalah Kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan Pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa
dan/atau pelayanan administrasi
yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik
Pelayanan ADM : Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan
oleh publik.
Pelayanan Barang : Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang
yang digunakan oleh publik
Pelayanan Jasa : Pelayanan yang menghasilkan berbagai jasa yang dibutuhkan oleh
publik.
Pelayanan Regulasi :
Pelayanan melalui penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan,
maupun kebijakan publik
yang mengatur sendi-sendi
kehidupan
masyarakat.
Melayani masyarakat baik sebagai kewajiban
maupun sebagai
kehormatan, merupakan dasar bagi terbentuknya masyarakat yang manusiawi (Tjosvold, 1993 : x)
C. WHOLE OF GOVERMENT
(WOG)
Whole Of Goverment (WoG)
adalah Sebuah pendekatan fungsi dalam ruang lingkup kordinasi yang lebih luas guna mencapai
tujuan bersama dalam :
Pembangunan Kebijakan
Manajemen Program dan
Pelayanan Publik.
WoG diperlukan karena :
Dorongan
Publik
untuk kinerja Good Goverment
Keberagaman
Perkembangan Teknologi dan
Informasi
Ego Sentral dan
Siloisasi.







