Isu penindasan terhadap wanita terus menerus menjadi
perbincangan hangat. Salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Perjuangan penghapusan KDRT nyaring disuarakan organisasi, kelompok atau bahkan
negara yang meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of All Form of
Discrimination/CEDAW) melalui Undang-undang No 7 tahun 1984. Juga berdasar
Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang dilahirkan PBB tanggal
20 Desember 1993 dan telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Bahkan di
Indonesia telah disahkan Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang ‘Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga’.
‘Perjuangan’ penghapusan KDRT berangkat dari fakta
banyaknya kasus KDRT yang terjadi dengan korban mayoritas perempuan dan
anak-anak. Hal ini berdasar sejumlah temuan Komisi Nasional Anti-Kekerasan
terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dari berbagai organisasi penyedia layanan
korban kekerasan. Di Provinsi Banten misalnya, hingga pertengahan tahun 2004
terdapat 5.426 perempuan yang dilaporkan menjadi korban tindak kekerasan (KTK).
90 persen diantaranya menjadi korban kekerasan karena berkerja sebagai Tenaga
Kerja Wanita (TKW) di luar negeri (Tempo Interaktif, 3/5/04).
Sedangkan data yang terdapat di Ruang Pelayanan Khusus
(RPK) Kepolisian Kota Bandung menunjukkan bahwa selama 2003-2004 terdapat 60
kasus kekerasan fisik terhadap perempuan. Sementara data yang dihimpun oleh
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) Kota Bandung
memperlihatkan bahwa periode Mei–Desember 2004 sudah terdapat 36 kasus
kekerasan terhadap perempuan. Dengan perincian, 3 kasus perkosaan, 7 kasus
kekerasan fisik, 26 kasus kekerasan psikis dan penelantaran ekonomi.
Mengingat korban kekerasan yang kebanyakan berjenis
kelamin wanita itulah, para propagandis anti-KDRT beranggapan bahwa KDRT adalah
masalah gender, yakni disebabkan adanya ketidak-adilan gender. Adanya
subordinasi perempuan telah menempatkan mereka sebagai korban kekerasan oleh
pria. Dan, ajaran agama (baca: Islam) dituduh melanggengkan budaya ini.
Beberapa syariat Islam dicap sebagai upaya mensubordinasikan posisi wanita, sehingga
menjadi pemicu bagi kaum pria untuk memperlakukan wanita semena-mena, yang
berujung pada tindak kekerasan.
Menurut para propagandis ini, poligami dianggap sebagai
bentuk penindasan terhadap wanita karena wanita ditempatkan pada posisi ‘nomor
dua’. Menurut mereka jilbab juga merupakan bentuk pengekangan terhadap
kebebasan wanita. Perintah istri untuk taat kepada suami pun dianggap sebagai pendorong suami untuk berbuat
sewenang-wenang dan memenjarakan wanita dalam rumah tangga. Kebolehan memukul
istri atau anak dalam rangka mendidik mereka, dituduh sebagai penganiayaan.
Ajaran sunat bagi anak perempuan juga dianggap bentuk kekerasan fisik terhadap
perempuan. Sebaliknya, bagi kaum feminis, seorang perempuan tidak wajib untuk
taat kepada suaminya, wanita tidak boleh dikekang untuk keluar rumah, suami
harus membebaskan istrinya bekerja, pelacur dibela karena dianggap sebagai
korban eksploitasi seksual, dll.
Para propagandis beranggapan, untuk menghapuskan KDRT
maka perempuan harus disejajarkan dengan pria. Relasi suami-istri dalam
kehidupan rumah tangga haruslah seimbang, di mana istri memiliki kewenangan
yang tidak harus bersandar kepada suami. Dari sinilah maka arah perjuangan
penghapusan KDRT adalah untuk memperjuangkan hak-hak wanita menuju gender equality.
Kekerasan = Kriminalitas
Kekerasan terhadap wanita adalah bentuk kriminalitas
(jarimah). Pengertian kriminalitas (jarimah) dalam Islam adalah tindakan
melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam dan termasuk
kategori kejahatan. Sementara kejahatan dalam Islam adalah perbuatan tercela
(al-qobih) yang ditetapkan oleh hukum syara’, bukan yang lain. Sehingga apa
yang dianggap sebagai tindakan kejahatan terhadap wanita harus distandarkan
pada hukum syara’.
Disinilah kekeliruan mendasar dari kelompok Feminis, yang
menganggap kejahatan diukur berdasarkan kepada gender (jenis kelamin) korban
atau pelakunya, bukan pada hukum syara’. Mereka membela pelacur, karena
dianggap sebagai korban. Sebaliknya mereka menuduh poligami sebagai bentuk
kekerasan terhadap wanita, dengan anggapan wanita telah menjadi korbannya.
Padahal, kejahatan bukanlah perkara gender (jenis
kelamin). Pasalnya, kejahatan bisa menimpa siapa saja, baik laki-laki maupun
perempuan. Pelakunya juga bisa laki-laki dan bisa pula perempuan. Dengan
demikian Islam pun menjatuhkan sanksi tanpa melihat apakah korbannya laki-laki
atau perempuan. Tidak pula melihat apakah pelakunya laki-laki atau perempuan,
tapi yang dilihat apakah dia melanggar hukum Allah SWT atau tidak.
Kekerasan juga bukan disebabkan sistem patriarki atau
karena adanya subordinasi kaum perempuan, karena laki-laki maupun perempuan
mempunyai peluang yang sama sebagai korban. Kalaupun data yang tersedia lebih
banyak menyebutkan wanita sebagai korban, itu semata-mata karena data laki-laki
sebagai korban kekerasan tidak tersedia. Dengan begitu kekerasan tidak ada
kaitannya dengan penyetaraan hak laki-laki atau perempuan. Gagasan anti-KDRT
dengan mengatasnamakan pembelaan terhadap hak-hak wanita pada akhirnya justru
bias gender.
Lebih dari itu, kekerasan atau kejahatan sendiri dipicu
oleh dua hal. Pertama, faktor individu. Tidak adanya ketakwaan pada
individu-individu, lemahnya pemahaman terhadap relasi suami-istri dalam rumah
tangga, dan karakteristik individu yang temperamental adalah pemicu bagi
seseorang untuk melanggar hukum syara’, termasuk melakukan tindakan KDRT.
Kedua, faktor sistemik. Kekerasan yang terjadi saat ini
sudah menggejala menjadi penyakit sosial di masyarakat, baik di lingkungan
domestik maupun publik. Kekerasan yang terjadi bersifat struktural yang
disebabkan oleh berlakunya sistem yang tidak menjamin kesejahteraan masyarakat,
mengabaikan nilai-nilai ruhiyah dan menafikkan perlindungan atas eksistensi
manusia. Tak lain dan tak bukan ialah sistem kapitalisme-sekular yang
memisahkan agama dan kehidupan.
Penerapan sistem itu telah meluluh-lantakkan sendi-sendi
kehidupan asasi manusia. Dari sisi ekonomi misalnya, sistem kapitalisme
mengabaikan kesejahteraan seluruh umat manusia. Sistem ekonomi kapitalistik
menitikberatkan pertumbuhan dan bukan pemerataan. Pembangunan negara yang
diongkosi utang luar negeri, dan merajalelanya perilaku kolusi dan korupsi pada
semua lini pemerintahan, telah meremukkan sendi-sendi perekonomian bangsa. Tak
kurang 70% penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Mereka tidak
mampu menghidupi diri secara layak karena negara mengabaikan pemenuhan
kebutuhan pokok mereka. Himpitan ekonomi inilah yang menjadi salah satu pemicu
orang berbuat nekat melakukan kejahatan, termasuk munculnya KDRT. Banyak kasus
KDRT menimpa keluarga miskin, dipicu ketidakpuasan dalam hal ekonomi.
Dari sisi hukum, ketiadaan sanksi yang tegas dan membuat
jera pelaku telah melanggengkan kekerasan atau kejahatan di masyarakat. Seperti
pelaku pemerkosaan yang dihukum ringan, pelaku perzinaan yang malah dibiarkan,
dll. Dari sisi sosial-budaya, gaya hidup hedonistik yang melahirkan perilaku
permisif, kebebasan berperilaku dan seks bebas, telah menumbuh-suburkan
perilaku penyimpangan seksual seperti homoseksual, lesbianisme dan hubungan
seks disertai kekerasan.
Dari sisi pendidikan, menggejalanya kebodohan telah
memicu ketidak-pahaman sebagian masyarakat mengenai dampak-dampak kekerasan dan
bagaimana seharusnya mereka berperilaku santun. Ini akibat rendahnya kesadaran
pemerintah dalam penanganan pendidikan, sehingga kapitalisasai pendidikan hanya
berpihak pada orang-orang berduit saja. Lahirlah kebodohan secara sistematis
pada masyarakat. dan kemerosotan pemikiran masyarakat, sehingga perilakupun
berada pada derajat sangat rendah.
Untuk persoalan sistemik ini, dibutuhkan penerapan hukum
yang menyeluruh oleh negara. Kalau tidak akan terjadi ketimpangan. Sebagai
contoh sulit untuk menghilangkan pelacuran, kalau faktor ekonomi tidak
diperbaiki. Sebab, tidak sedikit orang melacur karena persoalan ekonomi. Kekerasaan
dalam rumah tangga, kalau hanya dilihat dari istri harus mengabdi kepada suami,
pastilah timpang. Padahal dalam Islam, suami diwajibkan berbuat baik kepada
istri. Kekerasaan yang dilakukan oleh suami seperti menyakiti fisiknya bisa
diberikan sanksi diyat. Disinilah letak penting tegaknya hukum yang tegas dan
menyeluruh.
Perlu pula diingat, kejahatan bukan sesuatu yang fitri
(ada dengan sendirinya) pada diri manusia. Kejahatan bukan pula profesi yang
diusahakan oleh manusia, juga bukan
penyakit yang menimpa manusia. Tapi kejahatan adalah setiap hal yang melanggar
peraturan Allah SWT, siapapun pelakunya, baik laki-laki maupun wanita.
Sanski Pelaku Jarimah
Kekerasan terjadi baik di lingkungan keluarga maupun di
luar rumah tangga. Dan semua bentuk kriminalitas, baik di lingkup domestik
maupun publik akan mendapatkan sanksi sesuai jenis kriminalitasnya, baik
pelakunya laki-laki maupun perempuan. Semisal bagi orang yang menuduh wanita
berzina tanpa bukti, pelakunya dihukum oleh Islam. Perkara ini termasuk dalam
hukum qodzaf, dimana pelakunya bisa dihukum 80 kali cambukan (Qs. an-Nûr [24]: 4).
Pelacuran merupakan tindakan kriminalitas, dimana wanita
yang melakukannya akan diberikan sanksi hukum, demikian juga lelakinya yang
pezina. Islam tidak memandang apakah korban atau pelakunya laki-laki atau
perempuan. Pelacuran, bagaimanapun tetap perbuatan tercela, tidak perduli
laki-laki atau perempuan.
Sebaliknya, poligami bukanlah bentuk kekerasan terhadap
wanita karena tidak dilarang oleh syariat Islam. Tapi menyakiti wanita dengan
memukulnya sampai terluka, adalah merupakan kekerasan terhadap wanita, baik dia
monogami atau poligami. Karena memukul wanita sampai dirinya terluka adalah
perbuatan melanggar aturan Allah SWT.
Berdasarkan syariat Islam ada beberapa bentuk kekerasan
atau kejahatan yang menimpa wanita dimana pelakunya harus diberikan sanksi yang
tegas. Namun sekali lagi perlu ditegaskan kejahatan ini bisa saja menimpa
laki-laki, pelakunya juga bisa laki-laki atau perempuan. Berikut ini beberapa
perilaku jarimah dan sanksinya menurut Islam terhadap pelaku:
1. Qadzaf, yakni melempar tuduhan. Misalnya menuduh
wanita baik-baik berzina tanpa bisa
memberikan bukti yang bisa diterima oleh syariat Islam. Sanksi hukumnya adalah
80 kali cambukan. Hal ini berdasarkan firman Alah SWT: “Dan orang-orang yang
menuduh perempuan-perempuan yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak
mendatangkan empat saksi, maka deralah 80 kali.” (Qs. an-Nûr [24]: 4-5).
2. Membunuh, yakni ‘menghilangkan’ nyawa seseorang. Dalam
hal ini sanksi bagi pelakunya adalah qishos (hukuman mati). Firman Allah SWT:
“Diwajibkan atas kamu qishos berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (Qs.
al-Baqarah [2]: 179).
3. Mensodomi, yakni menggauli wanita pada duburnya. Haram
hukumnya sehingga pelaku wajib dikenai sanksi. Dari Ibnu Abbas berkata,
Rasulullah Saw bersabda: “Allah tidak akan melihat seorang laki-laki yang
mendatangi laki-laki (homoseksual) dan mendatangi istrinya pada duburnya.”
Sanksi hukumnya adalah ta’zir, berupa hukuman yang diserahkan bentuknya kepada
pengadilan yang berfungsi untuk mencegah hal yang sama terjadi.
4. Penyerangan terhadap anggota tubuh. Sanksi hukumnya
adalah kewajiban membayar diyat (100 ekor unta), tergantung organ tubuh yang
disakiti. Penyerang terhadap lidah dikenakan sanksi 100 ekor unta, 1 biji mata
1/2 diyat (50 ekor unta), satu kaki 1/2 diyat, luka yang sampai selaput batok
kepala 1/3 diyat, luka dalam 1/3 diyat, luka sampai ke tulang dan mematahkannya
15 ekor unta, setiap jari kaki dan tangan 10 ekor unta, pada gigi 5 ekor unta,
luka sampai ke tulang hingga kelihatan 5 ekor unta (lihat Nidzam al-‘Uqubat,
Syaikh Dr. Abdurrahman al-Maliki).
5. Perbuatan-perbuatan cabul seperti berusaha melakukan
zina dengan perempuan (namun belum sampai melakukannya) dikenakan sanksi penjara
3 tahun, ditambah jilid dan pengusiran. Kalau wanita itu adalah orang yang
berada dalam kendalinya, seperti pembantu rumah tangga, maka diberikan sanksi
yang maksimal
6. Penghinaan. Jika ada dua orang saling menghina
sementara keduanya tidak memiliki bukti tentang faktanya, maka keduanya akan
dikenakan sanksi penjara sampai 4 tahun (lihat Nidzam al-‘Uqubat, Syaikh Dr.
Abdurrahman al-Maliki).
Jarimah vs Ta’dib
Dalam konteks rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan
memang seringkali terjadi, baik yang menimpa istri, anak-anak, pembantu rumah
tangga, kerabat ataupun suami. Misal ada suami yang memukuli istri dengan
berbagai sebab, ibu yang memukul anaknya karena tidak menuruti perintah orang
tua, atau pembantu rumah tangga yang dianiaya majikan karena tidak beres
menyelesaikan tugasnya. Semua bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu pada
dasarnya harus dikenai sanksi karena merupakan bentuk kriminalitas (jarimah).
Perlu digarisbawahi bahwa dalam konteks rumah tangga,
suami memiliki kewajiban untuk mendidik istri dan anak-anaknya agar taat kepada
Allah Swt. Hal ini sesuai firman Allah Swt yang artinya: “Wahai orang yang
beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (Qs. at-Tahrim [66]:
6). Dalam mendidik istri dan anak-anak ini, bisa jadi terpaksa dilakukan dengan
“pukulan”. Nah, “pukulan” dalam konteks pendidikan atau ta’dib ini dibolehkan
dengan batasan-batasan dan kaidah tertentu yang jelas.
Kaidah itu antara lain: pukulan yang diberikan bukan
pukulan yang menyakitkan, apalagi sampai mematikan; pukulan hanya diberikan
jika tidak ada cara lain (atau semua cara sudah ditempuh) untuk memberi
hukuman/pengertian; tidak baleh memukul ketika dalam keadaan marah sekali
(karena dikhawatirkan akan membahayakan); tidak memukul pada bagian-bagian
tubuh vital semisal wajah, kepala dan dada; tidak boleh memukul lebih dari tiga
kali pukulan (kecuali sangat terpaksa dan tidak melebihi sepuluh kali pukulan);
tidak boleh memukul anak di bawah usia 10 tahun; jika kesalahan baru pertama
kali dilakukan, maka diberi kesempatan bertobat dan minta maaf atas
perbuatannya, dll.
Dengan demikian jika ada seorang ayah yang memukul
anaknya (dengan tidak menyakitkan) karena si anak sudah berusia 10 tahun lebih
namun belum mengerjakan shalat, tidak bisa dikatakan ayah tersebut telah menganiaya
anaknya. Toh sekali lagi, pukulan yang dilakukan bukanlah pukulan yang
menyakitkan, namun dalam rangka mendidik.
Demikian pula istri yang tidak taat kepada suami atau
nusyuz, misal tidak mau melayani suami padahal tidak ada uzur (sakit atau
haid), maka tidak bisa disalahkan jika suami memperingatkannya dengan “pukulan”
yang tidak menyakitkan. Atau istri yang melalaikan tugasnya sebagai ibu rumah
tangga karena disibukkan berbagai urusan di luar rumah, maka bila suami
melarangnya ke luar rumah bukan berarti bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Dalam hal ini bukan berarti suami telah menganiaya istri melainkan justru untuk
mendidik istri agar taat pada syariat.
Semua itu dikarenakan istri wajib taat kepada suami
selama suami tidak melanggar syara’. Rasulullah Saw menyatakan: “Apabila
seorang wanita shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya
dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam
surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” [HR. Ahmad 1/191, di-shahih-kan
asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’ No 660, 661).
Namun di sisi lain, selain kewajiban taat pada suami,
wanita boleh menuntut hak-haknya seperti nafkah, kasih sayang, perlakuan yang
baik dan sebagainya. Seperti firman Allah SWT: “Dan para wanita mempunyai hak
yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Qs. al-Baqarah
[2]: 228).
Relasi Suami-Istri dalam Rumah Tangga
Kehidupan rumah tangga adalah dalam konteks menegakkan
syariat Islam, menuju ridho Allah Swt. Suami dan istri harus saling melengkapi
dan bekerja sama dalam membangun rumah tangga yang harmonis menuju derajat
takwa. Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang beriman, lelaki dan perempuan,
sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebahagian yang lain. Mereka menyuruh
(mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat,
menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi
rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Qs.
at-Taubah [9]: 71).
Sejalan dengan itu dibutuhkan relasi yang jelas antara
suami dan istri, dan tidak bisa disamaratakan tugas dan wewenangnya. Suami
berhak menuntut hak-haknya, seperti dilayani istri dengan baik. Sebaliknya,
suami memiliki kewajiban untuk mendidik istri dan anak-anaknya, memberikan
nafkah yang layak dan memperlakukan mereka dengan cara yang makruf.
Allah SWT berfirman dalam Qs. an-Nisâ’ [4]: 19: “Hai
orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan
paksa dan janganlah kamu menghalangi mereka kawin dan menyusahkan mereka karena
hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya,
terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah
dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka
bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah
menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 19).
Nash ini merupakan seruan kepada para suami agar mereka
mempergauli isteri-isteri mereka secara ma’ruf. Menurut ath-Thabari, ma’ruf
adalah menunaikan hak-hak mereka.
Beberapa mufassir menyatakan bahwa ma’ruf adalah bersikap adil dalam
giliran dan nafkah; memperbagus ucapan dan perbuatan. Ayat ini juga memerintahkan menjaga keutuhan
keluarga. Jika ada sesuatu yang tidak disukai pada diri isterinya, selain zina
dan nusyuz, suami diminta bersabar dan tidak terburu-buru menceraikannya.
Sebab, bisa jadi pada perkara yang tidak disukai, terdapat sisi-sisi kebaikan.
Jika masing-masing, baik suami maupun istri menyadari
perannya dan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai syariat Islam, niscaya tidak
dibutuhkan kekerasan dalam menyelaraskan perjalanan biduk rumah tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat terhindarkan karena biduk rumah
tangga dibangun dengan pondasi syariat Islam, dikemudikan dengan kasih sayang
dan diarahkan oleh peta iman. Wallahu’alam bi shawab.
Oleh: Asri Supatmiati






