Sebab berbagi begitu indah..

LAIN SBY LAIN JUGA JOKOWI

MEMBONGKAR GURITA CIKEAS VS JOKOWI UNDERCOVER
SBY : "Membongkar Gurita Cikeas",buku tandingan "Cikeas Menjawab"
JOKOWI: "Jokowi Undercover", tak ada buku tandingan yang ada malah penangkapan.
Dalam beberapa puluh tahun dalam penguasaan Orde Baru, Indonesia mengalami masa kelam literasi bahkan sampai memasuki reformasi dan pada masa pemerintahan SBY (Notebene mempunya background Tentara) tepatnya tanggal 13 Oktober 2010, Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Agung untuk melarang buku. Menurut MK, Kewenangan Jaksa Agung melarang peredaran barang cetakan in kasus buku tanpa melalui proses peradilan merupakan salah satu pendekatan negara kekuasaan, bukan negara hukum seperti Indonesia sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Pelarangan buku hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan.
Dalam putusan MK Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 disebut, "Penyitaan buku-buku sebagai salah satu barang cetakan tanpa melalui proses peradilan, sama dengan pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-wenang yang amat dilarang oleh Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan, “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”. Tindakan pengambilalihan barang cetakan tanpa prosedur yang benar menurut hukum, terutama tanpa melalui proses peradilan, merupakan suatu eksekusi tanpa peradilan (extra judicial execution) yang sangat ditentang dalam suatu negara hukum yang menghendaki due process of law. Due process of law, seperti dipertimbangkan di atas, adalah penegakan hukum melalui suatu sistem peradilan."
Oleh karena itu, segala jenis pelarangan terhadap barang cetakan harus melalui pengadilan. Aparat penegak hukum pun tak berhak memidanakan pemilik buku apa pun sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memutuskan pelarangan peredarannya dan penarikan dari masyarakat. Pelarangan dan pembakaran buku merupakan bahaya bagi demokrasi.
Semakin jelas ketakutan penguasa terhadap buku Jokowi undercover yg telah di sebarkan dalam bentuk PDF di beberapa situs, karena artinya jika melalui proses peradilan maka bukan tidak mungkin akan adanya Tes DNA antara Jokowi dan Ibunya (sesuai dengan objek yg ada pada buku tersebut)
Bahkan tito selaku polri malah seolah-olah melindungi presiden, lepas dari Tugas Fungsi dan Wewenang Polri yang Tertuang di Dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 yaitu:
1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;.
2. menegakkan hukum; dan
3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebuah blunder dan merendahkan citra mereka sendiri (apalagi selama ini citra polisi sudah buruk). Kapolri sendiri telah beberapa kali masuk wilayah yg bukan kewenangannya, misalnya saja dia berbicara tentang makar yang merupakan wewenang dari Menkopolkam karena makar adaalh ancaman terhadap eksistensi Pemerintah, ideologi, konstitisi Negara dan keutuhan Negara sangat berbeda dengan masalah Ketertiban Masyarakat sesuai Tupoksinya. Dan yangbpaling terbaru masalah kenaikan pengurusan STNK, BPKB, SIM dan lainnya Serahkan saja ke perangkat pemerintah daerah seperti Dishub dan Disyanjak agar Polri tidak menjadi lembaga Negara penghasil Kas Negara.
Share:
0 Komentar di Blogger
Silahkan Berkomentar Melalui Akun Facebook Anda
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda

0 komentar:

Post a Comment

+ Follow
Join on this site

with Google Friend Connect

MUSIC

small rss seocips Music MP3
Kegabutan Admin !!!

Recent Post

seocips f G t
Hallo, Nama saya Saparwadi Ashari, Saya lahir di Dusun
Lemer dusun terpencil di Kecamatan Sekotong Lombok Barat, ADD sosial Network saya. Read More »
 

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER